Tega, Penjaga Gudang Ini Cabuli Bocah Usia 7 Tahun

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Lukman Hakim (39) hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Lukman terpaksa mendekam di tahanan karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun dengan inisial SM.

Perbuatan bejat ini dilakukannya pada 31 Januari silam di gudang tempat ia bekerja, tak jauh dari rumah si bocah, di jalan Pasundan, Samarinda Ulu.

Kasus pencabulan tersebut baru terungkap, saat si bocah mengadu kepada ibunya karena kemaluannya pedih saat buang air kecil.

Lalu si bocah menceritakan kerap dicabuli saat bermain di sekitar gudang pakaian tempat Lukman bekerja.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah lebih dari 2 kali melakukan hal tidak senonoh itu kepada bocah tersebut.

Tersangka mengaku tak bisa menahan hasratnya setiap kali melihat bocah itu berkeliaran di sekitar tempat kerjanya.

"Saya sudah akrab dengan anak itu, karena anak itu sering main di sekitar gudang, lalu anak itu suka pinjam handphone saya," katanya Lukman.

"Saat dia main handphone saya, saya lakukan itu sambil mencium bibirnya," ucapnya, Kamis (4/2/2015).

Bahkan, dari pengakuannya perbuatan ini bukan pertama kalinya, selama di Surabaya, dirinya juga pernah melakukan hal serupa.

"Biar begini saya ini normal, saya bukan suka dengan anak-anak, saya ini juga pernah main dengan wanita dewasa," ungkap pria lajang itu.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti, menjelaskan pihak keluarga korban telah melaporkan hal itu ke Polres sejak Selasa (2/2/2016), keesokan harinya pihaknya langsung mengamankan pelaku di tempat kerjaanya.

"Nanti kami akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk dengan memanggil bos pelaku," tambahnya.

Pelaku pun dijerat pasal 82 UUD Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (*)