Pemerintah Diminta Tegas soal Larangan Merokok di Tempat Umum

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menggelar jumpa awak media di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan nasional, hadir dalam acara tersebut, di antaranya, Muhammadiyah dan Human Rights Working Group (HRWG).

Dalam acara yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu, mereka meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan larangan merokok di tempat umum.

Menurut Ketua HRWG, Rafendi Djamin, merokok di tempat umum, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mengenai hak atas udara bersih.

"Jadi kita di sini bukannya kita anti tembakau, silakan kalau mau merokok, tapi hak asasi manusia untuk merokok harus menghargai hak asasi orang lain, yang artinya dia tidak boleh merokok di tempat publik," katanya.

"Jadi yang kita tunggu cuman pengaturan, pengaturan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peraturan larangan merokok di tempat umum diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Khusus untuk DKI Jakarta, peraturan tersebut diatur dalam Perda No. 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

Namun pada kenyataannya peraturan tersebut masih belum efektif untuk menjerat para perokok yang merokok di tempat umum, seperti di bus kota tanpa alat pendingin ruangan (AC). (*)