Hakim Tolak Permohonan JR Saragih untuk Mengganti Pasangan

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon Bupati Simalungun nomor empat, JR Saragih memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Rabu (23/12/2015).
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.

"Memutuskan, untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat. Memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakannya sebagai peserta pemilukada," kata majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.

Selain itu, majelis menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti pasangan calonnya Amran Sinaga yang sebelumnya terjerat kasus hukum.

Dalam hal ini, majelis berpendapat bahwa penggantian pasangan calon tidak dapat dilakukan mengingat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenangan ini, bukan hanya kemenangan saya, tetapi kemenangan masyarakat Simalungun, kita berharap Simalungun kondusif dan berharap masyarakat Simalungun mendapatkan pemimpin idola mereka untuk memimpin Simalungun. Siapa pun yang menang nanti, itu urusan nanti," kata JR. Saragih.

Sementara itu Komisioner KPU Sumut Novida Ginting mengatakan, ia akan pelajari putusan tersebut.

"Setelah kita pelajari, kita akan konsultasi dengan KPU RI," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa hari sebelum pencoblosan, calon Bupati Simalungun, JR Saragih dibatalkan oleh KPUD Simalungun karena alasan wakil JR Saragih bernama Amran Sinaga terjerat kasus hukum. (*)